Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 335 |
Kemarin | : | 144 |
Total Pengunjung | : | 87.442 |
Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
IP Address anda | : | 18.97.14.80 |
Browser yang anda gunakan | : | Tidak ditemukan |
Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat
Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat
Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang - Provinsi Kalimantan Barat
Kec. Samalantan, Kab. Bengkayang - Kalimantan Barat
Panduan Layanan Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, Oleh dan untuk Masyarakat dan merupakan Wadah Partisipasi masyarakat dalam perencanaan , Pelaksanaan dan Pengendalian Pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001.
Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV /MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
1.Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan
3.Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi
Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis dan Pariwisata
4.Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan
1.Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
2.Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
3.Melaksanakan pengedalian pembangunan
1.Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa / kelurahan
2.Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
3.Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
4.Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
5.Sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri
6.Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
7.Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
8.Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup
1.Swadaya Masyarakat
2.Bantuan Pemerintah melalui APBD / APBK
3.Hasil usaha-usaha yang sah dari LPM
4.Hasil kekayaan LPM dari berbagai proyek / program yang telah berjalan di desa / kelurahan
5.Kelurahan/Desa
6.Dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
1.Pemerintah mulai tingkat desa/kelurahan berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
2.Pemerintahan kecamatan berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
3.Pemerintahan kabupaten berkewajiban memberikan pembinaan dan fasilitas kepada LPM
Tugas :
Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM
Fungsi :
1.Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib
2.Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
3.Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
Tugas :
Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
Fungsi :
1.Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan
2.Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi:
3.Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
4.Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
5.Seksi Kesejahteraan Sosial
6.Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya
7.Seksi Kesehatan dan Kependudukan
8.Seksi Pemberdayaan Perempuan
Tugas :
Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
Fungsi :
1.Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
2.Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi
3.Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan
Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan
Fungsi :
1.Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris
2.Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
Tugas :
Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
Fungsi :
1.Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
2.Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang
Tugas :
Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
Fungsi :
1.Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara
2.Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya
ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan
1.Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing dengan dibantu oleh KPM
2.Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana dengan dibantu oleh KPM
3.Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan
4.Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi
5.Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja
6.Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan
7.Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan
8.Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya
9.Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua
1.Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
2.Penyuluhan tentang keberhasilan pembangunan melalui bahan dan pintu (jalur) keagamaan
3.Membantu suksesnya pelaksanaan pembinaan mental agama
4.Penyuluhan tentang pembudayaan hidup bersih lahir dan batin
5.Membantu program pembinaan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
6.Membantu suksesnya program BP-4 dengan jalan menanamkan kesadaran kepada warga desa/kelurahan akan arti mulia dan sucinya perkawinan serta keluarga sejahtera
7.Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah, menuju kesadaran toleransi umat beragama dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
8.Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
9.Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan
1.Menghimpun peraturan dan perundang-undangan organisasi lembaga kemasyarakatan dan menerapkan ke dalam bentuk kegiatan dan mekanisme kerja organisasi
2.Mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang keorganisasian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku
3.Membuat peraturan-peraturan organisasi yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada
4.Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
1.Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
2.Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
3.Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam , kegiatan AMD dan lain-lain
4.Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
5.Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan Hansip / Wankamra
1.Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
2.Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal di desa/kelurahan
3.Memberikan bimbingan dan pembinaan terhadap KPM, terutama dengan memberikan kursus-kursus di desa/kelurahan
4.Membantu program wajib belajar dengan memberikan kursus/pelatihan keterampilan
5.Mengusahakan agar tidak terdapat anak-anak putus sekolah di tingkat SD dengan jalan memberikan dorongan dan bimbingan terhadap orang tua murid
6.Membantu secara aktif pemeliharaan gedung/madrasah dan lain-lain yang ada di desa/kelurahan
7.Mengusahakan pembangunan atau menambah gedung sekolah/ masyarakat
8.Mengusahakan bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik
9.Membantu bantuan fasilitas seperlunya bagi para guru agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
10.Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
11.Pemberantasan tiga buta melalui kejar paket A
1.Membantu pelaksanaan program pemugaran perumahan yang sehat dan bersih
2.Melaksanakan tata ruang desa/kelurahan yang teratur dan rapih
3.Kegiatan lain yang menyangkut perumahan dan lingkungan
4.Melaksanakan usaha/kegiatan bidang peningkatan kebersihan, keindahan dan kesehatan serta penghijauan lingkungan hidup
5.Membuat dan mengatur pembuangan air limbah dan sampah
6.Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
7.Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup dan SDA
8.Melaksanakan gerakan penghijauan, pembuatan terasiring dan saluran pengendalian dan penahan
1.Merencanakan, mendorong gerakan perbaikan/rehabilitasi jalan atau sarana perhubungan di desa / kelurahan
2.Merencanakan dan mengerjakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana / sarana desa
3.Merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka perbaikan prasarana dan sarana pemasaran
4.Melaksanakan dan membangun , perbaikan sarana dan prasarana lainnya serta mengadakan pendataan
5.Melaksanakan penggalangan P3A atau Dharma Tirta dan sejenisnya
6.Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi dan lumbung sesuai dengan peraturan yang berlaku
7.Melakukan upaya peningkatan produksi peternakan, ternak besar seperti kerbau, sapi dan lain-lain
8.Melaksanakan gerakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi khususnya KUD di pedesaan
9.Menggalakan kesadaran menyimpan hasil panen melalui lumbung desa baik untuk benih maupun untuk pangan
1.Melaksanakan penyuluhan untuk mengurangi arus perpindahan pemuda/generasi muda dari desa ke kota dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti: Usaha bersama di bidang pertanian, usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
2.Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
3.Membantu mengembangkan karang taruna
4.Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
5.Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan desa
1.Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
2.Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan sosial
3.Menggalakan arisan/gotong royong pembuatan rumah panti jompo dan tidak mampu
4.Memberikan latihan keterampilan dan memberikan pinjaman modal kerja bagi golongan masyarakat tidak mampu dan masyarakat tuna karya
5.Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
6.Membatasi pemborosan pesta adat di daerah agar tidak memberatkan masyarakat
7.Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
8.Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
9.Sumbangan kematian
1.Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
2.Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
3.Melaksanakan gerakan kebersihan tempat mandi, cuci dan MCK
4.Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
5.Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
6.Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
7.Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
8.Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi
9.Pengumpulan data angka-angka kematian bayi
10.Menyertakan dukun bayi dalam latihan pertolongan pertama
1.Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
2.Memberikan ceramah tentang wanita karier di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
3.Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
4.Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
5.Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
6.Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
7.Memasyarakatkan makanan sehat terutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
8.Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
9.Memasyarakatkan makanan non beras dangan berbagai resepnya
10.Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya.Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk ke Desa / Kelurahan.
Dengan LPM Lainnya Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan RT / RW .Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan . Di desa hasil keputusan tersebut diajukan ke Kepala Desa untuk mendapat persetujuan BPD.
Dengan Organisasi / Lembaga Desa Lainnya Hubungan LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
Kelompok Kerja di Tingkat RT Di dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPMdalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lainsecara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatanyang bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RT.
1.Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RT masing-masing
2.Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RT
3.Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RT masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan
1.Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat
2.Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan
3.Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat
4.Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK
5.Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak
Ketua……………….: Ketua RT
Wakil Ketua I……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RT
Wakil KetuaII……: Dipilih dari dan oleh masyarakat RT
Sekretaris : Dipilih dari dan oleh masyarakat RT
Bendahara : Dipilih dari dan oleh masyarakat RT
Pembantu : Terdiri dari Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu:
1.Buku Agenda
2.Buku Kas
3.Buku Ekspedisi
4.Buku Daftar Pengurus
5.Buku Kader
6.Buku Tamu
7.Buku Notulen Rapat
8.Buku Inventaris
9.Buku Kegiatan
10Buku Inventaris Proyek
1.Format agenda kerja
2.Format jadwal kegiatan tahunan seksi-seksi LPM
3.Laporan triwulanan usaha kegiatan LPM
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari:
1.Anggaran Penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD)
2.Dana Swadaya Masyarakat
3.Hasil Usaha LPM, antara lain:
a.Jimpitan
b.Arisan
c.Mendirikan Usaha Kecil
d.Menitipkan Tanaman dan Ternak
e.Memanfaatkan carik desa / kelurahan
f.Mengadakan berbagai pertunjukan amal, bazar, olah raga dan lain-lain
4. Bantuan pemerintah, misalnya:
a.Pemerintah Desa/Kelurahan
b.Pemerintah daerah (APBD)
c.Pemerintah Pusat
d.Hasil Carik Desa / Kelurahan
1.Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa
2.Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4.Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
Data Populasi Desa Samalantan, Samalantan - Bengkayang
BELUM MENGISI : 0 ORANG
TOTAL : 0 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Desa Samalantan berada di Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Dengan data populasi penduduk, ..... orang penduduk laki-laki dan ..... orang penduduk perempuan
Kode Desa | : | 6107022001 |
Kode Kecamatan | : | 610702 |
Kode Kabupaten | : | 6107 |
Kode Provinsi | : | 61 |
Kode Pos | : | 79281 |
Jl. Raya Singkawang - Bengkayang , Samalantan , Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang - Kalimantan Barat
Senin | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Selasa | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Rabu | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Kamis | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Jumat | 08:00:00 - 16:00:00 | |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Anggaran | : | Rp 2.303.851.137,77 |
Realisasi | : | Rp 2.303.851.137,77 |
Anggaran | : | Rp 2.303.851.137,77 |
Realisasi | : | Rp 2.303.851.137,77 |
Anggaran | : | Rp 7.100.000,00 |
Realisasi | : | Rp 7.100.000,00 |
Anggaran | : | Rp 1.419.610.000,00 |
Realisasi | : | Rp 1.419.610.000,00 |
Anggaran | : | Rp 49.404.600,00 |
Realisasi | : | Rp 49.404.600,00 |
Anggaran | : | Rp 806.667.400,00 |
Realisasi | : | Rp 806.667.400,00 |
Anggaran | : | Rp 20.160.000,00 |
Realisasi | : | Rp 20.160.000,00 |
Anggaran | : | Rp 909.137,77 |
Realisasi | : | Rp 909.137,77 |
Anggaran | : | Rp 913.226.137,77 |
Realisasi | : | Rp 913.226.137,77 |
Anggaran | : | Rp 902.777.000,00 |
Realisasi | : | Rp 902.777.000,00 |
Anggaran | : | Rp 98.272.700,00 |
Realisasi | : | Rp 98.272.700,00 |
Anggaran | : | Rp 233.375.300,00 |
Realisasi | : | Rp 233.375.300,00 |
Anggaran | : | Rp 156.200.000,00 |
Realisasi | : | Rp 156.200.000,00 |
OpenSID 2503.0.0 - Pusako 2.6