Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Sep2026
Dibuka
4 Kali
Persiapan Masa Jabatan 2027–2035, Pemdes Samalantan Gelar Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan BPD
SAMALANTAN — Pemerintah Desa Samalantan secara resmi memulai tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2027–2035. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD yang berlangsung di aula desa pada Jumat (11/9/2026).
Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Samalantan Hartono, perwakilan Camat Samalantan Ibu Siska, serta Ketua BPD Paulus Mardiyono. Turut hadir jajaran tokoh masyarakat setempat, di antaranya Muksin, Markus, dan Datok, beserta para Kepala Wilayah (Dusun) dari 6 dusun serta seluruh Ketua RT se-Desa Samalantan.
Kepala Desa Samalantan, Hartono, menyampaikan pentingnya pembentukan panitia ini agar proses pendaftaran hingga pemilihan BPD dapat berjalan transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Apabila tidak ada perubahan jadwal, tahapan pendaftaran bakal calon anggota BPD rencananya akan mulai dibuka pada awal bulan Oktober 2026.
Pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Adapun langkah-langkah dan tahapan pemilihannya adalah sebagai berikut:
Pembentukan Panitia Pemilihan: Dibentuk melalui Musdes yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh/unsur masyarakat setempat.
Penjaringan dan Penyaringan: Panitia mengumumkan pembukaan pendaftaran, menerima berkas administrasi calon, serta melakukan verifikasi kelayakan calon.
Pelaksanaan Pemilihan:
Keterwakilan Wilayah: Dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemungutan suara oleh warga di tingkat dusun/RT.
Keterwakilan Perempuan: Pemilihan khusus untuk menentukan minimal 1 (satu) orang keterwakilan perempuan dari unsur perempuan desa.
Penetapan dan Pengesahan: Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat guna proses pengesahan penetapan dan pelantikan.
Sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa, BPD memiliki posisi strategis untuk bermitra sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Fungsi BPD:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Tugas dan Kewenangan:
Menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan warga desa.
Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengambil keputusan strategis.
Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif bersama Pemerintah Desa serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Dusun
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Detail


Ahyar Usman
24 Maret 2026 12:33:44
Tolong dikirimkan link file untuk bisa download buku administrasi ketua rt dalam bentuk pdf Terima kasih ...