Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

Profile Desa

Jenis Tanah : Kering, sawah, hutan
Topografi : Datar, Perbukitan, Pegunungan, dll
Sumber Daya Alam : Air, Perkebunan, Pertanian, Perkebunan dan Hutan
Flora Fauna : -
Rawan Bencana : Angin, Banjir dan Kebakaran
Kearifan Lokal : Naik Dango, Ba sam sam, Tepung Tawar,
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL axiata
Cakupan Wilayah : Wilayah Dusun yang berada di jalan Singkawang Bengkayang
Kecepatan Internet : Diatas 10 Mbps
Akses Publik : Mudah diakses masyarakat
Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : PASIRAH
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
MOHON MAAF SAAT INI WEBSITE MASIH DALAM PROSES MAINTENANCE, UNTUK KEBUTUHAN INFORMASI SILAHKAN HUBUNGI KONTAK KAMI WA +628-212-43-555-43_ TERIMAKASIH

Panitia Terbentuk, Pendaftaran BPD Samalantan Dibuka Oktober

11

Sep
2026

Dibuka
4 Kali

11-09-2026 15:38:15

4 Kali dibuka

Admin : Adminitrator

Persiapan Masa Jabatan 2027–2035, Pemdes Samalantan Gelar Musdes Pembentukan Panitia Pemilihan BPD

SAMALANTAN — Pemerintah Desa Samalantan secara resmi memulai tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2027–2035. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD yang berlangsung di aula desa pada Jumat (11/9/2026).

Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Samalantan Hartono, perwakilan Camat Samalantan Ibu Siska, serta Ketua BPD Paulus Mardiyono. Turut hadir jajaran tokoh masyarakat setempat, di antaranya Muksin, Markus, dan Datok, beserta para Kepala Wilayah (Dusun) dari 6 dusun serta seluruh Ketua RT se-Desa Samalantan.

Kepala Desa Samalantan, Hartono, menyampaikan pentingnya pembentukan panitia ini agar proses pendaftaran hingga pemilihan BPD dapat berjalan transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Apabila tidak ada perubahan jadwal, tahapan pendaftaran bakal calon anggota BPD rencananya akan mulai dibuka pada awal bulan Oktober 2026.

WhatsApp_Image_2026-09-12_at_13-05-05 

Mekanisme & Peraturan Pemilihan Anggota BPD

Pelaksanaan pemilihan anggota BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Adapun langkah-langkah dan tahapan pemilihannya adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan: Dibentuk melalui Musdes yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh/unsur masyarakat setempat.

  2. Penjaringan dan Penyaringan: Panitia mengumumkan pembukaan pendaftaran, menerima berkas administrasi calon, serta melakukan verifikasi kelayakan calon.

  3. Pelaksanaan Pemilihan:

    • Keterwakilan Wilayah: Dilakukan melalui musyawarah perwakilan atau pemungutan suara oleh warga di tingkat dusun/RT.

    • Keterwakilan Perempuan: Pemilihan khusus untuk menentukan minimal 1 (satu) orang keterwakilan perempuan dari unsur perempuan desa.

  4. Penetapan dan Pengesahan: Panitia melaporkan hasil pemilihan kepada Kepala Desa untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat guna proses pengesahan penetapan dan pelantikan.

Fungsi dan Tugas Utama BPD

Sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa, BPD memiliki posisi strategis untuk bermitra sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa.

  • Fungsi BPD:

    1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.

    2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

    3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

  • Tugas dan Kewenangan:

    • Menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan warga desa.

    • Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengambil keputusan strategis.

    • Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

    • Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

    • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif bersama Pemerintah Desa serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Samalantan

Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6107022001

Domain : samalantan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang