Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Nov2025
Dibuka
1.282 Kali
Download File
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang lebih dikenal dengan singkatan LPMD (di beberapa daerah disebut LPM atau LPMK untuk tingkat kelurahan), merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang paling banyak dijumpai di desa-desa seluruh Indonesia. Lembaga ini menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan. Berikut ulasan lengkapnya, mulai dari pengertian, dasar hukum, tugas dan fungsi, susunan kepengurusan, hingga format buku administrasi dan laporan sesuai peraturan yang berlaku.
LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan difasilitasi Pemerintah Desa, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Secara kelembagaan, LPMD termasuk dalam kategori Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yaitu wadah partisipasi masyarakat yang berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Payung hukum utama yang mengatur keberadaan LPMD saat ini adalah:
Perlu dicatat, ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendagri 18/2018 yang mengatur Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) telah dicabut dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Perubahan ini tidak memengaruhi ketentuan yang mengatur LPMD, namun menjadi penanda bahwa pembaruan regulasi kelembagaan desa terus berjalan sehingga penting untuk selalu merujuk pada peraturan yang masih berlaku.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018, jenis LKD paling sedikit meliputi enam lembaga, yaitu Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah Desa dan masyarakat juga dapat membentuk jenis LKD lain sesuai kebutuhan, yang ketentuannya ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Sebagai bagian dari LKD, tugas LPMD merujuk pada Pasal 4 dan dipertegas secara spesifik pada Pasal 7 ayat (5) Permendagri 18/2018. Secara umum, LKD (termasuk LPMD) bertugas:
Secara khusus, LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui swadaya gotong royong. Dalam menjalankan tugas tersebut, LPMD juga berwenang mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Mengacu pada Pasal 5 Permendagri 18/2018, fungsi LKD termasuk LPMD di antaranya:
Berdasarkan Pasal 8 Permendagri 18/2018, struktur kepengurusan LKD (termasuk LPMD) terdiri atas:
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Masa jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali periode, baik berturut-turut maupun tidak. Pengurus LPMD juga dilarang merangkap jabatan pada LKD lain di desa yang sama, serta dilarang menjadi anggota partai politik.
Pasal 12 Permendagri 18/2018 menegaskan tiga pola hubungan kerja LKD (termasuk LPMD):
Pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LPMD dilakukan secara berjenjang: Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk lingkup nasional, serta Gubernur untuk lingkup provinsi.
Tertib administrasi menjadi salah satu syarat penting agar LPMD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel. Meski Permendagri 18/2018 tidak merinci format teknis buku administrasi, praktik tata kelola LKD di lapangan—yang umumnya mengikuti kaidah administrasi lembaga desa sebagaimana semangat Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa—menetapkan sejumlah buku administrasi minimal yang perlu dimiliki dan diisi secara rutin oleh pengurus LPMD, yaitu:
Kelompok Administrasi Umum dan Kepengurusan
Kelompok Administrasi Persuratan
4. Buku Register Surat Masuk
5. Buku Register Surat Keluar
6. Buku Ekspedisi Surat
Kelompok Administrasi Rapat dan Tamu
7. Buku Notulen Rapat
8. Buku Presensi/Daftar Hadir Rapat
9. Buku Tamu Umum
10. Buku Tamu Khusus
Kelompok Administrasi Program dan Kegiatan
11. Buku Program Kegiatan (Rencana Kerja LPMD)
12. Buku Program Kegiatan per Seksi/Bidang
13. Buku Pelaksanaan Kegiatan
14. Buku Kegiatan per Seksi/Bidang
Kelompok Administrasi Keuangan
15. Buku Kas
Berikut formatnya silahkan Download , klik dibawah ini
Format masing-masing buku biasanya memuat kolom nomor urut, tanggal, uraian kegiatan/isi, pihak terkait, dan keterangan, disesuaikan kebutuhan tiap desa. Karena Permendagri 18/2018 menyerahkan pengaturan teknis lebih lanjut kepada Peraturan Desa dan Peraturan Bupati/Wali Kota, sejumlah pemerintah kabupaten menerbitkan pedoman administrasi LKD tersendiri—sehingga disarankan mengecek Perbup atau Perdes setempat untuk format baku yang berlaku di wilayah masing-masing.
LPMD memegang peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung aspirasi warga dan menggerakkan partisipasi masyarakat, khususnya melalui semangat swadaya dan gotong royong. Agar peran tersebut berjalan optimal dan akuntabel, tertib administrasi—mulai dari kelengkapan buku wajib hingga penyusunan laporan yang sistematis—menjadi kunci utama. Mengingat sebagian ketentuan teknis diserahkan kepada Peraturan Desa dan Peraturan Bupati/Wali Kota, pengurus LPMD disarankan senantiasa memutakhirkan referensi pada regulasi daerah masing-masing agar tata kelola lembaga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Referensi utama: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Dusun
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Detail


Ahyar Usman
24 Maret 2026 12:33:44
Tolong dikirimkan link file untuk bisa download buku administrasi ketua rt dalam bentuk pdf Terima kasih ...