Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

Profile Desa

Jenis Tanah : Kering, sawah, hutan
Topografi : Datar, Perbukitan, Pegunungan, dll
Sumber Daya Alam : Air, Perkebunan, Pertanian, Perkebunan dan Hutan
Flora Fauna : -
Rawan Bencana : Angin, Banjir dan Kebakaran
Kearifan Lokal : Naik Dango, Ba sam sam, Tepung Tawar,
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL axiata
Cakupan Wilayah : Wilayah Dusun yang berada di jalan Singkawang Bengkayang
Kecepatan Internet : Diatas 10 Mbps
Akses Publik : Mudah diakses masyarakat
Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : PASIRAH
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
MOHON MAAF SAAT INI WEBSITE MASIH DALAM PROSES MAINTENANCE, UNTUK KEBUTUHAN INFORMASI SILAHKAN HUBUNGI KONTAK KAMI WA +628-212-43-555-43_ TERIMAKASIH

LPMD : Peran, Tugas, dan Format Laporannya

27

Nov
2025

Dibuka
1.282 Kali

27-11-2025 15:14:36

1.282 Kali dibuka

Admin : Adminitrator

Lampiran

Format Laporan LPMD

Download File

Mengenal LPMD: Pengertian, Dasar Hukum, Tugas, Fungsi, hingga Format Buku dan Laporan Administrasi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang lebih dikenal dengan singkatan LPMD (di beberapa daerah disebut LPM atau LPMK untuk tingkat kelurahan), merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang paling banyak dijumpai di desa-desa seluruh Indonesia. Lembaga ini menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah Desa dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan. Berikut ulasan lengkapnya, mulai dari pengertian, dasar hukum, tugas dan fungsi, susunan kepengurusan, hingga format buku administrasi dan laporan sesuai peraturan yang berlaku.

Apa Itu LPMD?

LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan difasilitasi Pemerintah Desa, sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Secara kelembagaan, LPMD termasuk dalam kategori Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yaitu wadah partisipasi masyarakat yang berperan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Dasar Hukum LPMD

Payung hukum utama yang mengatur keberadaan LPMD saat ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi landasan pengaturan kelembagaan desa secara umum.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang secara khusus mengatur LKD (termasuk LPMD) dan LAD. Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang sudah dicabut.
  3. Peraturan Desa (Perdes) setempat, yang menjadi landasan operasional pembentukan dan jenis LKD di masing-masing desa.
  4. Peraturan Bupati/Wali Kota, sebagai pedoman lanjutan yang menyesuaikan ketentuan pusat dengan kondisi daerah masing-masing.

Perlu dicatat, ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendagri 18/2018 yang mengatur Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) telah dicabut dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Perubahan ini tidak memengaruhi ketentuan yang mengatur LPMD, namun menjadi penanda bahwa pembaruan regulasi kelembagaan desa terus berjalan sehingga penting untuk selalu merujuk pada peraturan yang masih berlaku.

Kedudukan LPMD dalam Jenis LKD

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendagri 18/2018, jenis LKD paling sedikit meliputi enam lembaga, yaitu Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah Desa dan masyarakat juga dapat membentuk jenis LKD lain sesuai kebutuhan, yang ketentuannya ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Tugas LPMD

Sebagai bagian dari LKD, tugas LPMD merujuk pada Pasal 4 dan dipertegas secara spesifik pada Pasal 7 ayat (5) Permendagri 18/2018. Secara umum, LKD (termasuk LPMD) bertugas:

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Secara khusus, LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa melalui swadaya gotong royong. Dalam menjalankan tugas tersebut, LPMD juga berwenang mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Fungsi LPMD

Mengacu pada Pasal 5 Permendagri 18/2018, fungsi LKD termasuk LPMD di antaranya:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat.
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Susunan Kepengurusan LPMD

Berdasarkan Pasal 8 Permendagri 18/2018, struktur kepengurusan LKD (termasuk LPMD) terdiri atas:

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bidang-bidang sesuai kebutuhan (misalnya bidang pembangunan, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan lain-lain)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Masa jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali periode, baik berturut-turut maupun tidak. Pengurus LPMD juga dilarang merangkap jabatan pada LKD lain di desa yang sama, serta dilarang menjadi anggota partai politik.

Hubungan Kerja dan Pengawasan

Pasal 12 Permendagri 18/2018 menegaskan tiga pola hubungan kerja LKD (termasuk LPMD):

  • Bersifat kemitraan dengan Pemerintah Desa.
  • Bersifat konsultatif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Bersifat koordinatif dengan lembaga kemasyarakatan lain di desa.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LPMD dilakukan secara berjenjang: Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk lingkup nasional, serta Gubernur untuk lingkup provinsi.

Format Buku Administrasi LPMD

Tertib administrasi menjadi salah satu syarat penting agar LPMD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel. Meski Permendagri 18/2018 tidak merinci format teknis buku administrasi, praktik tata kelola LKD di lapangan—yang umumnya mengikuti kaidah administrasi lembaga desa sebagaimana semangat Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa—menetapkan sejumlah buku administrasi minimal yang perlu dimiliki dan diisi secara rutin oleh pengurus LPMD, yaitu:

Kelompok Administrasi Umum dan Kepengurusan

  1. Buku Data Pengurus
  2. Buku Daftar Keputusan/Kebijakan
  3. Buku Inventaris

Kelompok Administrasi Persuratan 

4. Buku Register Surat Masuk

5. Buku Register Surat Keluar

6. Buku Ekspedisi Surat

Kelompok Administrasi Rapat dan Tamu 

7. Buku Notulen Rapat

8. Buku Presensi/Daftar Hadir Rapat

9. Buku Tamu Umum

10. Buku Tamu Khusus

Kelompok Administrasi Program dan Kegiatan 

11. Buku Program Kegiatan (Rencana Kerja LPMD)

12. Buku Program Kegiatan per Seksi/Bidang

13. Buku Pelaksanaan Kegiatan

14. Buku Kegiatan per Seksi/Bidang

Kelompok Administrasi Keuangan 

15. Buku Kas

Berikut formatnya silahkan Download , klik dibawah ini

 Format Buku Administrasi LPMD

Format masing-masing buku biasanya memuat kolom nomor urut, tanggal, uraian kegiatan/isi, pihak terkait, dan keterangan, disesuaikan kebutuhan tiap desa. Karena Permendagri 18/2018 menyerahkan pengaturan teknis lebih lanjut kepada Peraturan Desa dan Peraturan Bupati/Wali Kota, sejumlah pemerintah kabupaten menerbitkan pedoman administrasi LKD tersendiri—sehingga disarankan mengecek Perbup atau Perdes setempat untuk format baku yang berlaku di wilayah masing-masing.

Format Laporan LPMD (silahkan Download pada LAMPIRAN)

LPMD memegang peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung aspirasi warga dan menggerakkan partisipasi masyarakat, khususnya melalui semangat swadaya dan gotong royong. Agar peran tersebut berjalan optimal dan akuntabel, tertib administrasi—mulai dari kelengkapan buku wajib hingga penyusunan laporan yang sistematis—menjadi kunci utama. Mengingat sebagian ketentuan teknis diserahkan kepada Peraturan Desa dan Peraturan Bupati/Wali Kota, pengurus LPMD disarankan senantiasa memutakhirkan referensi pada regulasi daerah masing-masing agar tata kelola lembaga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Referensi utama: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Samalantan

Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6107022001

Domain : samalantan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang