Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

Profile Desa

Jenis Tanah : Kering, sawah, hutan
Topografi : Datar, Perbukitan, Pegunungan, dll
Sumber Daya Alam : Air, Perkebunan, Pertanian, Perkebunan dan Hutan
Flora Fauna : -
Rawan Bencana : Angin, Banjir dan Kebakaran
Kearifan Lokal : Naik Dango, Ba sam sam, Tepung Tawar,
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL axiata
Cakupan Wilayah : Wilayah Dusun yang berada di jalan Singkawang Bengkayang
Kecepatan Internet : Diatas 10 Mbps
Akses Publik : Mudah diakses masyarakat
Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : PASIRAH
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
MOHON MAAF SAAT INI WEBSITE MASIH DALAM PROSES MAINTENANCE, UNTUK KEBUTUHAN INFORMASI SILAHKAN HUBUNGI KONTAK KAMI WA +628-212-43-555-43_ TERIMAKASIH

Info Pendaftaran BPD Desa Samalantan Periode 2027 - 2035

16

Sep
2026

Dibuka
6 Kali

16-09-2026 16:05:53

6 Kali dibuka

Admin : Adminitrator

Penjaringan BPD Desa Samalantan Periode 2027–2035 Resmi Dibuka, Pendaftaran Dimulai 2 Oktober 2026

SAMALANTAN — Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, secara resmi mengumumkan pembukaan penjaringan calon anggota BPD untuk masa jabatan 2027–2035.

Pada periode ini, panitia menyediakan 9 alokasi kursi anggota BPD yang terbagi berdasarkan keterwakilan wilayah dusun dan keterwakilan perempuan:

No Dusun / Unsur Jumlah Kuota
1 Semano 1 Orang
2 Sei Limau 1 Orang
3 Merpati 1 Orang
4 Mendung Terusan 2 Orang
5 Jirak 2 Orang
6 Lipam 1 Orang
7 Keterwakilan Perempuan 1 Orang
JUMLAH 9 Orang

Persyaratan Umum Calon Anggota BPD

Bagi warga Desa Samalantan yang ingin berpartisipasi dan berkontribusi membangun desa, berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Usia: Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah.

  2. Pendidikan: Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.

  3. Status Jabatan: Bukan merupakan bagian dari perangkat pemerintah desa.

  4. Domisili: Terdaftar dan berdomisili di Desa Samalantan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  5. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

  6. Izin Atasan: Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri, maupun tenaga honorer/kontrak wajib mengantongi izin tertulis dari atasannya.

Jadwal Pendaftaran & Kontak Informasi

Pendaftaran dibuka selama empat hari, yakni pada 2–5 Oktober 2026, berlokasi di Sekretariat Panitia Kantor Desa Samalantan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran dan berkas persyaratan, warga dapat menghubungi panitia di masing-masing wilayah:

Melalui proses penjaringan ini, Panitia Pengisian Anggota BPD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Desa Samalantan menuju arah yang lebih baik.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Samalantan

Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6107022001

Domain : samalantan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang