Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Aug2026
Dibuka
2 Kali
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagai representasi warga, sekaligus mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif. Berikut ulasan lengkapnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa — bukan sebagai atasan maupun bawahan — sehingga hubungan kerjanya bersifat kesetaraan dan kemitraan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Catatan pembaruan regulasi: UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan penting terkait BPD dibandingkan Permendagri 110/2016, di antaranya masa keanggotaan BPD yang kini menjadi 8 (delapan) tahun (sebelumnya 6 tahun) dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, sejalan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa. Undang-Undang berkedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri, sehingga ketentuan mengenai masa jabatan ini yang berlaku saat ini adalah UU 3/2024, sementara ketentuan Permendagri 110/2016 yang belum diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Kelembagaan BPD terdiri atas Pimpinan dan Bidang, dilengkapi satu tenaga staf administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Pimpinan dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui rapat khusus, dan merangkap sebagai anggota BPD.
dibantu
Ketua BPD
Wakil Ketua BPD
Sekretaris BPD
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Anggota BPD
Anggota BPD
Staf Administrasi BPD
(bukan anggota BPD)
Berdasarkan Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD mempunyai tiga fungsi pokok:
Sesuai Pasal 32 Permendagri 110/2016, tugas BPD meliputi:
Hak BPD sebagai lembaga (Pasal 51): mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta mendapatkan biaya operasional dari APBDesa.
Hak anggota BPD (Pasal 55): mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih dalam kelembagaan BPD, mendapat tunjangan dari APBDesa, serta memperoleh pengembangan kapasitas dan penghargaan bagi yang berprestasi.
Kewajiban anggota BPD (Pasal 60): memegang teguh Pancasila dan UUD 1945; menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; melaksanakan demokrasi yang berkeadilan gender; mendahulukan kepentingan umum; menghormati nilai sosial budaya desa; serta menjaga norma dan etika hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lain.
Kewenangan BPD (Pasal 63) antara lain: mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menjaring aspirasi; mengajukan rancangan Peraturan Desa; melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyusun peraturan tata tertib BPD; menyusun usulan biaya operasional; mengelola biaya operasional BPD; serta mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa (FKAKD).
BPD wajib menyusun Laporan Kinerja BPD atas pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan sistematika:
Laporan ini disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa, paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 70 Permendagri 110/2016 menegaskan bahwa format buku administrasi dan laporan kinerja BPD diatur dalam lampiran peraturan tersebut. Terdapat 15 buku administrasi wajib yang harus dikelola BPD, yaitu:
Setiap buku ditutup dengan format pengesahan "Mengetahui, Ketua BPD" dan "Sekretaris BPD" beserta tempat dan tanggal, sebagaimana tercantum resmi dalam Lampiran I Permendagri 110/2016. Format siap-cetak untuk ke-15 buku tersebut — lengkap dengan header kolom sesuai aslinya — tersedia dalam file Word terpisah yang menyertai artikel ini.
BPD memegang peran strategis sebagai lembaga legislasi dan pengawasan di tingkat desa, sekaligus penyalur aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa. Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, sejumlah ketentuan seperti masa keanggotaan turut menyesuaikan. Oleh karena itu, pengurus dan anggota BPD disarankan memutakhirkan referensi pada peraturan terbaru — baik di tingkat undang-undang maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat — agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan tertib administrasi BPD senantiasa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Referensi utama: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa beserta lampirannya.

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Dusun
Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan
Detail


Ahyar Usman
24 Maret 2026 12:33:44
Tolong dikirimkan link file untuk bisa download buku administrasi ketua rt dalam bentuk pdf Terima kasih ...