Arsip Berita & Artikel

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Samalantan Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

Profile Desa

Jenis Tanah : Kering, sawah, hutan
Topografi : Datar, Perbukitan, Pegunungan, dll
Sumber Daya Alam : Air, Perkebunan, Pertanian, Perkebunan dan Hutan
Flora Fauna : -
Rawan Bencana : Angin, Banjir dan Kebakaran
Kearifan Lokal : Naik Dango, Ba sam sam, Tepung Tawar,
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL axiata
Cakupan Wilayah : Wilayah Dusun yang berada di jalan Singkawang Bengkayang
Kecepatan Internet : Diatas 10 Mbps
Akses Publik : Mudah diakses masyarakat
Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : PASIRAH
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
MOHON MAAF SAAT INI WEBSITE MASIH DALAM PROSES MAINTENANCE, UNTUK KEBUTUHAN INFORMASI SILAHKAN HUBUNGI KONTAK KAMI WA +628-212-43-555-43_ TERIMAKASIH

Mengenal BPD Peran Strategis dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

25

Aug
2026

Dibuka
2 Kali

25-08-2026 17:28:44

2 Kali dibuka

Admin : Adminitrator

Mengenal BPD: Dasar Hukum, Keanggotaan, Struktur, Tugas, Fungsi, hingga Buku Administrasi

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagai representasi warga, sekaligus mitra kerja Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif. Berikut ulasan lengkapnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Itu BPD?

BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa — bukan sebagai atasan maupun bawahan — sehingga hubungan kerjanya bersifat kesetaraan dan kemitraan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Dasar Hukum BPD

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang secara khusus mengatur keanggotaan, kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, tata tertib, hingga format administrasi dan pembukuan BPD.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi jumlah anggota, bidang dalam kelembagaan, staf administrasi, pembagian wilayah keterwakilan, hubungan BPD dengan lembaga lain, dan peningkatan kapasitas BPD.

Catatan pembaruan regulasi: UU Nomor 3 Tahun 2024 mengubah sejumlah ketentuan penting terkait BPD dibandingkan Permendagri 110/2016, di antaranya masa keanggotaan BPD yang kini menjadi 8 (delapan) tahun (sebelumnya 6 tahun) dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, sejalan dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa. Undang-Undang berkedudukan lebih tinggi daripada Peraturan Menteri, sehingga ketentuan mengenai masa jabatan ini yang berlaku saat ini adalah UU 3/2024, sementara ketentuan Permendagri 110/2016 yang belum diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Keanggotaan BPD

  • Anggota BPD merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW/RT) dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
  • Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, paling sedikit 5 (lima) dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
  • Masa keanggotaan: 8 (delapan) tahun sejak pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak (sesuai UU 3/2024).
  • Syarat calon anggota BPD antara lain: bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI; berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah; berpendidikan minimal SMP/sederajat; bukan perangkat Pemerintah Desa; serta bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
  • Anggota BPD dilarang antara lain merangkap jabatan sebagai Kepala Desa/perangkat desa, menjadi pengurus partai politik, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan KKN.

Struktur Kelembagaan BPD

Kelembagaan BPD terdiri atas Pimpinan dan Bidang, dilengkapi satu tenaga staf administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Pimpinan dan ketua bidang dipilih dari dan oleh anggota BPD melalui rapat khusus, dan merangkap sebagai anggota BPD.

 
 
 
 
 
 

dibantu

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Pembinaan Kemasyarakatan

Bidang Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggota BPD

Anggota BPD

Staf Administrasi BPD
(bukan anggota BPD)

  • Pimpinan BPD: 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, dan 1 Sekretaris.
  • Bidang: (a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan; (b) Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa — masing-masing dipimpin seorang ketua bidang.
  • Staf Administrasi BPD: 1 orang, membantu kelancaran administrasi kelembagaan, bukan berasal dari unsur anggota BPD.

Fungsi BPD

Berdasarkan Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD mempunyai tiga fungsi pokok:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD

Sesuai Pasal 32 Permendagri 110/2016, tugas BPD meliputi:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD);
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak, Kewajiban, dan Kewenangan BPD

Hak BPD sebagai lembaga (Pasal 51): mengawasi dan meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa; serta mendapatkan biaya operasional dari APBDesa.

Hak anggota BPD (Pasal 55): mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih dalam kelembagaan BPD, mendapat tunjangan dari APBDesa, serta memperoleh pengembangan kapasitas dan penghargaan bagi yang berprestasi.

Kewajiban anggota BPD (Pasal 60): memegang teguh Pancasila dan UUD 1945; menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; melaksanakan demokrasi yang berkeadilan gender; mendahulukan kepentingan umum; menghormati nilai sosial budaya desa; serta menjaga norma dan etika hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lain.

Kewenangan BPD (Pasal 63) antara lain: mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk menjaring aspirasi; mengajukan rancangan Peraturan Desa; melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; meminta keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyusun peraturan tata tertib BPD; menyusun usulan biaya operasional; mengelola biaya operasional BPD; serta mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa (FKAKD).

Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa

  • Musyawarah BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD, sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota, keputusan diambil secara mufakat atau — bila tidak tercapai — melalui pemungutan suara yang disetujui minimal ½ + 1 dari anggota yang hadir. Hasilnya dituangkan dalam Keputusan BPD dan notulen yang dibuat Sekretaris BPD.
  • Musyawarah Desa diselenggarakan BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa untuk membahas hal strategis seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi, pembentukan BUM Desa, penambahan/pelepasan aset desa, dan kejadian luar biasa.

Laporan Kinerja BPD

BPD wajib menyusun Laporan Kinerja BPD atas pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan sistematika:

  1. Dasar Hukum — mencantumkan Permendagri, Perda, SK peresmian anggota, dan Keputusan BPD terkait;
  2. Pelaksanaan Tugas — memuat pengelolaan aspirasi masyarakat, penyusunan/pembahasan peraturan desa, penciptaan kondisi kondusif pemerintahan desa, pelaksanaan tugas lain (pemilihan kepala desa, musyawarah desa, musrenbang desa, kerja sama antar desa, dll), pengawasan kinerja Kepala Desa, dan evaluasi LKPPD;
  3. Penutup.

Laporan ini disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat, serta kepada Kepala Desa dan forum Musyawarah Desa, paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Buku Administrasi BPD

Pasal 70 Permendagri 110/2016 menegaskan bahwa format buku administrasi dan laporan kinerja BPD diatur dalam lampiran peraturan tersebut. Terdapat 15 buku administrasi wajib yang harus dikelola BPD, yaitu:

  1. Buku Agenda Surat Keluar
  2. Buku Agenda Surat Masuk
  3. Buku Ekspedisi
  4. Buku Data Inventaris BPD
  5. Buku Laporan Keuangan BPD
  6. Buku Tamu BPD
  7. Buku Data Anggota BPD
  8. Buku Data Kegiatan BPD
  9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
  10. Buku Daftar Hadir Rapat BPD
  11. Buku Notulen Rapat BPD
  12. Buku Data Peraturan/Keputusan BPD
  13. Buku Data Peraturan Desa
  14. Buku Keputusan Musyawarah Desa
  15. Buku Keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Setiap buku ditutup dengan format pengesahan "Mengetahui, Ketua BPD" dan "Sekretaris BPD" beserta tempat dan tanggal, sebagaimana tercantum resmi dalam Lampiran I Permendagri 110/2016. Format siap-cetak untuk ke-15 buku tersebut — lengkap dengan header kolom sesuai aslinya — tersedia dalam file Word terpisah yang menyertai artikel ini.

Penutup

BPD memegang peran strategis sebagai lembaga legislasi dan pengawasan di tingkat desa, sekaligus penyalur aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa. Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024, sejumlah ketentuan seperti masa keanggotaan turut menyesuaikan. Oleh karena itu, pengurus dan anggota BPD disarankan memutakhirkan referensi pada peraturan terbaru — baik di tingkat undang-undang maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setempat — agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan tertib administrasi BPD senantiasa sesuai dengan aturan yang berlaku.


Referensi utama: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa beserta lampirannya.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Samalantan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

2701

Laki-laki

2433

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5134

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Samalantan

Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang Provinsi Provinsi Kalimantan Barat

Kode Desa : 6107022001

Domain : samalantan.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang